KETENTUAN UMUM
PEMERIKSAAN

  • Ketentuan Umum IHC :
    • Seluruh pemeriksaan IHC mensyaratkan sampel yang diterima adalah berupa Blok FFPE, dan menyertakan slide HE yang sesuai dengan nomor sediaan PA tersebut
    • Slide HE ini digunakan sebagai konfirmasi sediaan dan akan dikembalikan ke Rumah Sakit / Pemilik bersamaan dengan laporan hasil pemeriksaan
  • Ketentuan Umum InnoCT :
    • Biaya sudah termasuk kemasan wadah dan larutan neutral buffer formalin 10% (sepuluh persen) yang disediakan oleh Laboratorium
    • Wadah dan larutan neutral buffer formalin diserahkan kepada RS/ Klinik menjamin bahwa kemasan ini hanya dipakai untuk pengiriman sampel ke Laboratorium
    • Biaya sudah termasuk penilaian oleh dokter ahli patologi anatomi
    • Biaya sudah termasuk jasa kurir antar jemput sampel spesimen dan laporan hasil pemeriksaan
    • Paraffin blok menjadi milik Laboratorium. Apabila pasien atau RS/ Klinik ingin meminjam paraffin blok dan/atau slide maka peminjaman harus disertai dengan surat peminjaman blok dan/atau slide yang berisi tujuan penggunaan dengan tanda tangan dokter, dan memberikan jaminan berupa asli Kartu Tanda Penduduk hingga blok dan/atau slide dikembalikan
    • Laboratorium dapat memberikan sisa jaringan apabila ada permintaan dari RS/ Klinik, setelah hasil pemeriksaan patologi anatomi selesai, dan atas persetujuan dokter patologi anatomi di Laboratorium
    • Apabila tidak ada permintaan sisa jaringan dari RS/ Klinik, maka sisa jaringan sepenuhnya menjadi milik Laboratorium dan akan dimusnahkan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal penerimaan
    • Apabila bahan berasal dari 2 (dua) atau lebih lokasi yang berbeda, maka biaya akan diperhitungkan berdasarkan masing-masing lokasi
    • Multi organ ukuran S (lebih dari 1 organ), dihitung sejumlah organ yang diperiksa
    • Multi organ ukuran M (lebih dari 1 organ), dihitung maksimal sebagai 3 M **
    • Multi organ ukuran L (lebih dari 1 organ), dihitung maksimal sebagai 2 L **
  • Ketentuan Umum Vries Coupe (VC) :
    • Layanan VC berlaku untuk wilayah Jabodetabek
    • Menginformasikan status klinis pasien, informasi dokter bedah, jadwal dan lokasi tindakan VC. Maksimal konfirmasi 2x 24 jam sebelumnya
    • Pelaksanaan VC di luar jam kerja yang dimaksud adalah sebagai berikut:
      • Hari Kerja yaitu Senin-Jumat pukul 07.30 s/d 16.30 WIB, selain itu disebut "di luar jam kerja" ; Batas layanan di luar jam kerja adalah waktu keluar jaringan dan tindakan VC dilakukan maksimal pukul 20.00 WIB ; Libur nasional atau kalender merah
    • Toleransi waktu tunggu keterlambatan keluar jaringan dengan waktu tindakan VC yang telah disepakati sebelumnya adalah 60 menit, apabila melebihi batas waktu tunggu maka dikenakan biaya layanan VC di luar jam kerja
    • Pembatalan pada layanan yang telah dikonfirmasi dan terjadwal tetap akan dikenakan biaya, sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku
  • Ketentuan Umum FNAB Tindakan PA :
    • Layanan FNAB berlaku untuk wilayah Jabodetabek. Tindakan terjadwal, pada jam dan lokasi yang dituju, dengan konfirmasi 2x 24 jam sebelumnya
    • Pasien telah mengisi informed consent atas tindakan dan diserahkan ke Dokter Spesialis PA
    • Didampingi oleh Analis Lab dari RS/ Klinik/ Faskes setempat
    • Biaya belum termasuk biaya pembacaan diagnosa PA
    • Pembatalan pada layanan yang telah dikonfirmasi dan terjadwal tetap akan dikenakan biaya, sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku
  • Catatan : ** Hanya untuk rekanan khusus, syarat dan ketentuan berlaku
LOADING ...